Hati-hati! Ini Hukum Suap Menyuap dalam Islam Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Rabu 14-02-2024,06:35 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Islam melarang seorang Muslim untuk mengambil harta sesamanya dengan cara yang tidak sah atau tidak benar, termasuk di dalamnya adalah praktek suap menyuap. Suap menyuap dalam Islam hukumnya haram dan termasuk dalam perbuatan dosa besar.

Praktik suap menyuap bukanlah hal yang asing di zaman sekarang. Banyak kalangan yang melakukan tindakan ini demi mencapai tujuan yang diharapkan. Sebagian besar tujuannya adalah hal yang tidak benar.

Suap menyuap merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar hukum. Pasalnya, suap dapat menyebabkan orang yang disuap melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

Seperti memberikan keputusan yang tidak adil atau mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, 4 Hal Ini Bisa Mengurangi Pahala Puasa, Jangan Jadi Orang Merugi di Bulan Ramadan

Yang paling hangat diperbincangkan saat ini adalah praktik “serangan fajar” dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). 

Biasanya menjelang hari pemungutan suara, sering kali ditemukan praktik politik uang (money politic).

Para tim sukses (timses) gencar membagikan "serangan fajar" dalam hal ini menyuap atau menyogok untuk membeli suara agar menang dalam Pemilu.

Perilaku suap menyuap di masyarakat Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Fenomena ini bahkan terjadi di berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari sektor birokrasi, pendidikan, ekonomi, politik, hingga pelayanan publik.

BACA JUGA:Muslim Harus Tahu! Begini Gambaran Beratnya Sakaratul Maut yang Sakitnya Luar Biasa


Islam melarang praktik suap menyuap karena dapat merusak keadilan dan menimbulkan kerusakan.--freepik.com/@pressfoto

Islam melarang praktik suap menyuap karena dapat merusak keadilan dan menimbulkan kerusakan.

Dalam Islam, keadilan merupakan pilar penting yang tidak boleh diabaikan dan harus ditegakkan dalam semua aspek kehidupan.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 Allah SWT berfirman, yang artinya:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Kategori :