Alpin juga mengaku sudah berhasil mencuri sebanyak 30 unit sepeda motor dari berbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Beri Penyuluhan Agama di Lapas, Kemenkumham Sumsel Gandeng Kemenag
"Sudah 30 motor yang berhasil aku curi dan baru kali ini tertangkap Polisi," sebutnya.
Atas tindakan kejahatan curanmor yang dilakukan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun.*