PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, memimpin Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di The Alts Hotel Palembang pada Senin siang.
Dalam acara tersebut, Dr. Ilham Djaya mengajak notaris untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi dalam korporasi. Pentingnya Peran Notaris Dr. Ilham Djaya menyampaikan keprihatinannya terkait penyalahgunaan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan korupsi yang seringkali melibatkan penyembunyian identitas pelaku dan hasil kegiatan.
Dalam konteks ini, notaris, yang memiliki peran penting dalam pembuatan Akta Pendirian Korporasi, diharapkan dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pemilik Manfaat.
BACA JUGA:Mengatasi Kelemahan dan Ketidaknyamanan Polytron Fox R Setelah 300 Km Jarak Tempuh Transparansi Pemilik Manfaat untuk Kepercayaan Investor Dr. Ilham Djaya menekankan bahwa transparansi pemilik manfaat korporasi sangat erat kaitannya dengan kepercayaan investor. Investor membutuhkan data yang akurat, terkini, dan transparan terkait pemilik manfaat untuk memberikan kepercayaan pada korporasi di Indonesia.
Pemerintah, dalam mendukung kemudahan berinvestasi dan meningkatkan kepercayaan investor, mengajak notaris dan korporasi untuk berperan aktif dalam pengungkapan pemilik sesungguhnya. Mendorong Kemudahan Berinvestasi tanpa Ruang bagi Kejahatan Pemerintah, melalui Dr. Ilham Djaya, menggarisbawahi pentingnya mendorong kemudahan berinvestasi tanpa memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Dengan melakukan pengungkapan pemilik sesungguhnya dari korporasi yang akan melakukan investasi, potensi celah tindak kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat diminimalkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumsel Ajak Notaris Berperan Aktif dalam Pencegahan TPPU--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel Tantangan Pelaporan Beneficial Ownership (BO) Dalam laporannya, Dr. Ilham Djaya mengungkapkan bahwa hingga 31 Desember 2023, dari total 2.767.444 korporasi (PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, dll.), hanya 37,36% yang melaporkan pemilik manfaat. Di Sumatera Selatan sendiri, dari 35.674 korporasi, hanya 26,90% yang melakukan pelaporan.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Partisipasi Notaris dan Upaya Pencegahan Dalam rangka meningkatkan partisipasi notaris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi diikuti oleh 100 peserta, termasuk notaris yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, serta Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
Ini merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan TPPU melalui peningkatan kesadaran dan keterlibatan notaris di tingkat lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumsel Ajak Notaris Berperan Aktif dalam Pencegahan TPPU--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel Dengan adanya ajakan aktif dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumatera Selatan, diharapkan partisipasi notaris dan korporasi dalam melaporkan Beneficial Ownership semakin meningkat, membantu menciptakan lingkungan bisnis yang transparan, dan mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.(*)