
6. Pengemudi memberi jalan kepada pejalan kaki dan pengendara sepeda.
Hak pejalan kaki dan pengendara sepeda untuk menggunakan jalan tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Sirkulasi Nomor 22 Tahun 2009 Bab 106 Ayat 2.Dalam pasal ini, pengemudi kendaraan bermotor dan kendaraan dua, empat atau lebih mendapat perhatian harus dibayar untuk keselamatan dan keamanan pejalan kaki dan pengendara sepeda.
Peraturan lalu lintas dirancang untuk menjamin keselamatan pejalan kaki dan pengendara sepeda sebagai pengguna jalan tidak bermotor. Pengemudi mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak-haknya, seperti memperhatikan pejalan kaki yang melintasi penyeberangan atau menjaga jarak aman dari sepeda.
BACA JUGA:E-Tactical Motor Bike, Motor Tempur Listrik Canggih Buatan Dalam Negeri untuk TNI-Polri
Jika ditemukan pelanggaran, pengemudi akan dikenakan hukuman 2 bulan penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.
Hak-hak pejalan kaki diatur secara jelas dalam ketentuan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan lalu lintas jalan angka 1, 2 dan 3 pasal 131 yang berbunyi sebagai berikut:
Pejalan kaki mempunyai hak untuk menggunakan hal-hal sebagai berikut: zona pendukung: jalan, trotoar dan area lainnya.
Pejalan kaki mempunyai hak jalan bila melintasi jalan di trotoar.
Apabila kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal(1) tidak tersedia, pejalan kaki berhak menyeberang ke kawasan yang telah ditentukan demi keselamatannya.
BACA JUGA:Penyebab Sepeda Motor Susah Starter Saat Pagi Hari dan Solusinya
7. Dilarang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Aturan lalu lintas lainnya yang sering diabaikan oleh pengemudi adalah bermain dengan ponsel saat mengemudi. Praktik penggunaan telepon genggam saat berkendara dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, baik pengemudi, penumpang, pejalan kaki, maupun pengendara sepeda.
Larangan penggunaan telepon seluler saat mengemudi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Mengemudi di Jalan.
Pasal 283 menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor, ketika sedang mengemudi atau berbuat ugal-ugalan atau dalam pengaruh: Apabila perilaku pengemudi memburuk saat mengemudi, mengemudikan kendaraan paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.
BACA JUGA:Mengarungi Gelombang Retro Pasar Otomotif Skutik Indonesia