8. Pengemudi harus menyalakan lampu depannya.
Lampu lalu lintas adalah lampu lalu lintas yang digunakan untuk memperingatkan pengguna jalan di sekitar jika ada kendaraan yang memutar balik atau memutar balik, sehingga mobil di belakang atau di depan kita mempunyai peluang.
Aturan lalu lintas untuk menyalakan lampu lalu lintas juga tertuang dalam Undang-undang Jalan dan Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut pasal 11 2.1, pengemudi yang berbelok atau hendak berbelok harus memberikan isyarat berupa petunjuk arah. Sederhana atau simbolis.Sanksi bagi pengemudi yang melanggar undang-undang ini adalah penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.
BACA JUGA:Tidak Netral Dalam Pemilu 2024, Anggota Polri Bisa Sanksi Berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat
9. Larangan pengemudi yang lewat di bahu jalan
Tidak ada undang-undang khusus yang melarang suatu mobil berpapasan dengan kendaraan lain di bahu jalan.Namun, kebiasaan buruk ini membawa serta kecelakaan. Mitra Mobil dapat menyelidiki semua kasus kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi ugal-ugalan yang melakukan perjalanan melalui Internet.
10. Pengemudi Dilarang Melawan Arus
Aturan lalu lintas yang terakhir adalah himbauan dan larangan untuk melawan arus. Walaupun kita merasa sudah berhati-hati saat melawan arus, akan tetapi belum tentu pengguna jalan lain yang berasal dari arah sebaliknya melakukan hal yang sama saat kita berkendara melawan arus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sebaiknya kita menghilangkan kebiasaan melawan arus.
BACA JUGA:Misi Perdamaian PBB: Polri Kirim Pasukan Satgas FPU 5 Minusca ke Afrika Tengah
Pengemudi Dilarang Melawan Arus --Foto : freepik.com/@vektor makro
Tips Merawat Mobil Kesayangan