Kejati Sumsel Fokus Tangani Mega Korupsi Hingga Triliunan Rupiah, Kasus Apa Itu?

Sabtu 27-01-2024,18:39 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di awal tahun 2024, kini tengah membidik kasus mega korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga triliunan Rupiah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH di sela-sela kegiatan temu insan pers di Gedung Kejati Sumsel pada hari Jum’at, 26 Januari 2024.

"Saat ini kami sedang usut satu perkara korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan, yang mana berpotensi rugikan keuangan triliunan Rupiah," kata Dr Yulianto.

Adapun nominal potensi kerugian negara akibat perkara yang sedang memasuki tahap penyidikan ini nilainya mencapai Rp1,3 triliun.

BACA JUGA:Audiensi dengan Pj Gubernur Sumsel, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Bahas Implementasi Hukum dan HAM

Diungkapkan Kajati Sumsel, nilai Rp1,3 triliun itu didapat dari hasil analisa perhitungan kerugian negara.

Potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain mengusut kasus mega korupsi tersebut, lanjut Kajati Sumsel, pada bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat ini juga masih terus menyelesaikan penyidikan beberapa perkara korupsi lainnya.

Seperti yang selama ini menjadi sorotan publik yakni terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mengenai pajak, mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang dan beberapa kasus dugaan korupsi lainnya yang menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

BACA JUGA:Ikrar Setia kepada NKRI 3 Narapidana Terorisme di Lapas Kelas I Palembang

"Adapun kasus bank plat merah, yayasan dan beberapa kasus lainnya yang telah dalam tahap penuntutan, seperti kasus dugaan korupsi akusisi saham," ujar Dr Yulianto.

Untuk perkara-perkara tersebut tetap berjalan, namun porsi penyidikan hampir seluruhnya dialihkan ke perkara yang diduga telah merugikan negara hingga triliunan Rupiah tersebut.

Sementara itu, untuk perkara yang dimaksud Kajati Sumsel Dr Yulianto tersebut, saat ini belum dapat diungkapkan kepada pers.*

Kategori :