PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berdasarkan aturan regulasi tugboat atau kapal tongkang batubara yang melintas di Sungai Musi, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang masih mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Disampaikan Bintarto, Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Palembang, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), untuk kapal tongkang yang melintas di aliran Sungai Musi dengan panjang kapal maksimal 300 feet atau 91, 50 meter, lebar maksimal 28 meter dan ketinggian kapan 8 meter.
"Untuk regulasi kapal tongkang sendiri kita masih mengikuti Perda, dengan aturan kapal yang melintas maksimal panjang 300 feet, lebar maksimal 28 meter, dan tinggi hanya 8 meter," ujar Bintarto, Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Palembang.
Namun, Perda tersebut akan direvisi oleh DPRD Kota Palembang, di antaranya terkait dengan ketinggian muatan kapal tongkang yang hanya 8 meter.
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang, Jum'at (19/1/2024).-Ekky Saputra-PALTV
Perda tersebut dianggap kurang tepat, lantaran ketinggian kapal dihitung berdasarkan dari garis air hingga tinggi teratas.
"Namun terkait Perda tersebut sedang ada revisi dari DPRD, karena ketinggian muatan tongkang hanya 8 meter, sementara ketinggian harusnya dihitung dari garis air hingga tinggi atas," ujar Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Palembang, Bintarto.
Ditambahkan Bintarto, untuk kapal tongkang yang melintas di Sungai Musi setiap hari mencapai 10 hingga 15 kapal tongkang yang naik, dan 10 hingga 15 kapal tongkang yang turun.
"Untuk kapal yang masuk naik ada sekitar 10 hingga 15 kapal per harinya. Begitu juga untuk kapal yang turun," tutup Bintarto, Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Palembang.*