Kejati Sumsel Gledah Rumah Tersangka Dugaan Gratifikasi Oknum Inspektorat Sumsel. Ini Barang Yang Disita

Kamis 18-01-2024,17:23 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan giat penggeledahan terhadap rumah tersangka Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Sumsel yang terjerat kasus dugaan korupsi gratifikasi penanganan perkara yang sedang ditangani Kejari Palembang. Kamis, (18/1/2024).

Penggeledahan tersebut berlangsung di rumah tersangka yang berlokasi di Perumahan Mitra Permai Blok C, Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Penggeledahan ini sendiri dimulai sejak pukul 10.00 WIB yang dilakukan oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel yang dikawal oleh beberapa orang anggota Polisi Militer dari Angkatan Laut guna antisipasi pengamanan selama penggeledahan dilakukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengatakan penggeledahan tersebut merupakan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Luapan Sungai Musi Semakin Meluas Hingga Genangi Belasan Km Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau

"Dalam perkara ini sudah dilakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain yang dianggap perlu dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan gratifikasi oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK," ungkapnya saat ditemui.


Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Sumsel yang terjerat dugaan korupsi Gratifikasi-Foto/luthfi-PALTV

Sementara itu, jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik dalam perkara ini sejumlah 24 orang saksi.

 


Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Sumsel yang terjerat dugaan korupsi Gratifikasi-Foto/luthfi-PALTV

"Untuk selanjutnya masih pendalaman melengkapi berkas, kalau ada pengembangan nanti kita infokan lagi," tutup Vanny.(*)

Kategori :