2. Larangan bermitra dengan pihak yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang,
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen, dan PUJK, serta larangan bagi PUJK.
4. Pengungkapan biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran perantara dalam perjanjian.
5. Mekanisme penagihan serta pengambilalihan maupun penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan atau layanan kredit maupun pembiayaan.
BACA JUGA:Kenangan Masa Kecil: Nikmati Keindahan Layang-Layang di Museum Layang-Layang Indonesia
6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK.
7. Perlindungan data atau informasi serta kewajiban untuk memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9. Penguatan pengaturan terhadap suatu kegiatan penyediaan, penyampaian berbagai informasi.
10. Pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
BACA JUGA:Mengetahui Gejala Blok Silinder Melengkung dan Dampak Yang Dirasakan Saat Berkendara
11 . Konsumen sendiri perlu dilindungi karena mereka seringkali berada dalam posisi yang lebih lemah dalam transaksi ekonomi.
Berikut beberapa alasan mengapa perlindungan konsumen sangat penting:
Ketidakseimbangan Informasi: Konsumen mungkin tidak memiliki pengetahuan atau informasi yang cukup tentang produk atau layanan yang mereka beli.
Perlindungan konsumen membantu untuk mengimbangi ketidakseimbangan informasi ini dengan memastikan bahwa konsumen memiliki akses terhadap informasi yang jelas dan akurat.
BACA JUGA:19 Part Modifikasi untuk Motor Listrik, Wajib Tahu dong