11 Aspek Utama Aturan Terbaru Perlindungan Konsumen dari OJK

Senin 15-01-2024,15:32 WIB
Reporter : agung wahyudi
Editor : Hanida Syafrina

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan peraturan baru sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat secara umum.

Langkah ini tercermin dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang membahas Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini dibuat sebagai respons atas mandat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta melakukan penyempurnaan terhadap beberapa peraturan lainnya.

BACA JUGA:Ingin Mengganti Warna Kendaraan, Ini Biaya dan Persyaratannya Pada STNK

Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dalam pernyataan resmi bahwa penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan.

Untuk respons cepat OJK sebagai regulator terhadap amanat Undang-Undang P2SK yang dipakai untuk memperkuat masyarakat dan konsumen

Penguatan dalam peraturan perlindungan konsumen ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha di sektor jasa keuangan, pertumbuhan digitalisasi produk dan layanan keuangan, serta dinamika dan kompleksitas yang semakin meningkat dalam industri jasa keuangan.

"Dengan adanya POJK ini, diharapkan dapat merangsang pembentukan sistem perlindungan konsumen yang handal, meningkatkan daya tangkal konsumen dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," ungkap Friderica.

BACA JUGA:3 Komponen Penting Motor Matic? Inilah Penting Diketahui Pengendara!

Sejak diberlakukannya UU P2SK, PUJK didorong untuk menjadi entitas bisnis yang sehat dan menerapkan perilaku pasar yang baik dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Friderica yakin bahwa kesehatan bisnis dan penerapan prinsip perilaku pasar tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip perilaku pasar, kepercayaan konsumen akan semakin kuat, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat.

Secara substansial, terdapat 11 poin penguatan dalam perlindungan konsumen dan masyarakat yang diatur dalam POJK ini, antara lain:

1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen.

BACA JUGA:Mengulas 8 Keutamaan Helm Standar Nasional Indonesia dan Mengapa Honda Menjadi Pilihan Terbaik

Kategori :