BACA JUGA:Warga Dusun Bagan Muba Terkejut! Satu Keluarga Ditemukan Tewas Tanpa Seorang Pun Mengetahuinya
Sementara itu, di hadapan Polisi, tersangka menjelaskan kesepakatan bisnis jual beli ponsel antara dirinya dengan korban Heri sejak tiga bulan lalu.
"Beli HP baru itu seharga 1.100.000, akan dijual lagi dengan harga 1.800.000, untung dari penjualannya kami bagi dua," jelas tersangka.
Ia pun mengaku khilaf telah membunuh kedua anak korban Heri, karena takut kedua anaknya akan memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Eeng Plaza, Senin (1/1/2024).-Mulyadi-PALTV
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban, sprei berlumuran darah, sebatang besi behel, dan sebungkus mie instan terdapat sidik jari tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 380 KUHP atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*