Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
Papua (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
Papua Barat (naik 3,38 persen)
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
Papua Tengah (4,13 persen)
dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270
Papua Pegunungan (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
Papua Barat Daya (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
Papua Selatan (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.27
Implikasi Kenaikan UMP 2024
Kenaikan UMP diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Namun, perlu diingat bahwa langkah ini juga dapat menimbulkan tantangan bagi sektor usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.