Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Rabu 27-12-2023,14:01 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah daerah di Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. 

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh negeri.

Latar Belakang Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak dan sesuai dengan kondisi ekonomi setiap provinsi. 

BACA JUGA:Ini 7 Bagian Mobil Wajib Dirawat Usai Dipakai Liburan

Ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam konteks ini, PP Nomor 51 Tahun 2023 memberikan dasar hukum bagi penyesuaian UMP di seluruh provinsi.

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

PP Nomor 51 Tahun 2023 mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Perubahan ini mencakup berbagai aspek, seperti kriteria penentuan UMP, proses penyesuaian, dan pertimbangan ekonomi setempat. 

Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.


Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah--Pixabay

Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi

Berikut adalah daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:

Aceh (naik 1,38 persen)

Kategori :