BACA JUGA:Hati-hati Dengan istidraj! Ini Tanda Rezeki yang Membawa Azab Allah, Jangan Sampai Terlena
Jadi, jual beli gharar yang dilarang dalam agama Islam adalah transaksi yang mengandung ketidakjelasan sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat. Semoga kita selalu berhati-hati agar terhindar dari aktivitas jual beli yang bersifat gharar ini.(*)