Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam, Hati-hati Jangan Sampai Melakukannya

Sabtu 16-12-2023,03:00 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Muhadi Syukur

BACA JUGA:Apa Itu Tasyabbuh? Mengapa Dilarang dalam Islam? Simak Penjelasannya!


Menurut Islam, gharar ini dapat merusak akad jual beli.--Foto : Freepik.com

Sebagai contoh, jual beli gharar ini misalnya dilakukan penjualan atau pembelian anak domba yang masih berada di dalam perut ibunya, atau penjualan burung yang terbang di udara tanpa kepastian apakah penjual dapat menangkapnya atau tidak.

Dikutip dari laman alamisharia, contoh perkara gharar lainnya adalah sebagai berikut:

1. Jual Beli Barang yang Tidak Jelas

Misalnya ada seorang penjual mengatakan, "Aku jual barang di dalam kotak ini kepadamu dengan harga Rp10.000" tanpa menjelaskan isi kotak kepada pembeli.

BACA JUGA:Ini Pandangan Islam Tentang Buzzer Penyebar Hoax dan Merusak Persatuan

Atau jual beli terhadap buah-buahan yang masih melekat di pohonnya yang belum siap dikonsumsi.

Perkara di atas mengandung unsur spekulasi dan dapat merugikan salah satu pihak, dan inilah hakikat gharar.

2. Jual Beli dengan Akad yang Tidak Jelas

Seperti dalam transaksi panjar di mana pembayaran suatu barang didahulukan dan tidak dikembalikan jika akad batal.

BACA JUGA:Menelusuri Jejak Tsunami Aceh: Panduan Lengkap Museum

Begitu pula dengan jual beli yang menggunakan sentuhan sebagai tanda membeli benda yang disentuh atau tersentuh oleh calon pembeli.

3. Jual Beli Benda yang Tidak Jelas Harganya

Pada perkara ini, terdapat gharar pada nominal harga objek transaksi. Misalnya, saat tas merek X dijual seharga Rp500.000 jika dibayar lunas hari ini, tetapi harga naik menjadi Rp1.000.000 jika pembayaran dilakukan besok.

Namun, lain halnya jika dilakukan pembayaran dengan sistem angsuran sesuai kesepakatan dan syariat Islam. Hal ini dianggap lebih sesuai karena bergantung pada cara pembayaran dan waktu transaksi dilakukan.

Kategori :