PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pernah mendengar istilah Gharar? Dalam berniaga atau transaksi jual dan beli, sebagai muslim harus menghindari perkara gharar ini.
Secara umum, gharar dapat diartikan sebagai transaksi jual beli yang tidak jelas dan berisiko merugikan salah satu pihak.
Menurut wikipedia, gharar berasal dari bahasa Arab Al-Khatr yang memiliki makna pertaruhan. Al-gharar mencakup unsur al-mukhatarah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasan), sehingga dapat dianggap sebagai bentuk perjudian.
Dengan demikian, jual beli gharar mencakup segala transaksi perdagangan yang melibatkan ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian.
BACA JUGA:Bagaimana Etika Berdebat yang Baik sesuai Ajaran Islam, Simak Penjelasanya !
Gharar merupakan istilah dalam hukum Islam yang mencakup keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain.
Ini dapat terjadi dalam sebuah akad yang melibatkan unsur penipuan karena ketidakpastian mengenai objek akad, besarnya jumlah, atau kemampuan untuk menyerahkan objek yang disebutkan dalam akad jual beli tersebut.
Transaksi gharar termasuk dalam kategori yang berisiko menyebabkan perselisihan, dan hukum Islam dengan tegas mengharamkannya. Sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar (HR Muslim).
BACA JUGA:Praktik Tukang Parkir yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin dalam Hukum Islam
Perkara jual beli mengandung unsur spekulasi dan dapat merugikan salah satu pihak. Dan inilah hakikat gharar--Foto : Freepik.com
Transaksi gharar dapat dianggap mirip dengan transaksi yang berpotensi manipulatif atau bahkan dapat diartikan sebagai perjudian.
Dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu (2011) karangan Wahbah Az-zuhaili, umumnya, jual beli gharar melibatkan unsur ketidakpastian.
Dalam perspektif ekonomi syariah, transaksi gharar dapat merusak suatu akad karena ekonomi, Islam mengatur nilai-nilai keadilan sebagai prinsip utama dalam aktivitas ekonomi, untuk memastikan tidak adanya pihak yang dirugikan.
Menurut Islam, gharar ini dapat merusak akad jual beli. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa larangan gharar dalam bisnis Islam memiliki peran sentral dalam menjaga keadilan.