PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Ketua KPK Firli Bahuri dikenai cekal keluar negeri selama 20 hari ke depan pasca penetapan tersangka Rabu (22/11). Pencekalan berlaku mulai hari ini Jumat (24/11) sesuai surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Penyidik Direktorat Krimsus Polda Metrojaya membuat surat kepada Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham terkait permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri untuk kepentingan penyidikan.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan (24/11). Terhitung sejak hari Jumat (24/11) sampai 20 hari ke depan.
Pencegahan dan penangkalan alias cekal kepada tersangka ini merupakan kewenangan khusus yang diamanatkan undang-undang keimigrasian. Perlunya dilakukan pencekalan terhadap Firli Bahuri untuk memudahkan proses penyidikan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Kaget, Gandum Indonesia 30% dari Rusia dan Ukraina
Tersangka kasus dugaan pemerasan dan juga gratifikasi yang dilakukan oleh ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin limpo.
Kasus penanganan korupsi di Kementrian Pertanian ini terjadi tahun 2021, dan dari kasus ini terjadi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sehingga akhirnya, Mentan YSL dicopot dari menteri.
Kasus terus berkembang, sampai akhirnya penyidik memutuskan status ketua KPK Frili Bahuri menjadi tersangka, karena melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Selain melakukan cekal terhadap Firli Bahuri, tim penyidik juga akan meminta keterangan para wakil ketua KPK lainnya. Antara lain Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
BACA JUGA:10 Hal Yang Harus Diperiksa Saat Membeli Mobil Bekas! Dijamin Tak Akan Menyesal Setelahnya.
Hal ini diperlukan untuk mendukung kepentingan pemeriksaan secara menyeluruh terhadpa kasus yang sedang menjadi topik paling trending beberapa hari terakhir.
Khawatir melarika diri ke Luar Negeri, Firli dicekal--Foto : Tangkap layar@instagram.com/official.kpk
Firli Bahuri akan dikenakan cekal selama 20 hari ke depan terhiung sampai tanggal 14 Desember 2023.
Disebutkan, jika semua sudah selesai, maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Saat ini, Ditreskrimsus akan memanggil kembali Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum ditentukan kapan waktunya.