PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menikah merupakan impian banyak pasangan yang ingin menjalani hidup bersama dengan ikatan yang sah dan halal.
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara agama dan hukum negara, melainkan juga merupakan ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa menikah adalah salah satu sunnah Rasul dan sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah SWT.
Dengan menikah berarti kita telah menyempurnakan separuh agama kita. Oleh karena itu Islam tidak menganjurkan kita untuk melajang seumur hidup.
Sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, yang artinya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
Rasulullah SAW juga menganjurkan umat Islam untuk menikah, seperti yang disampaikan dalam hadits Abdullah bin Mas'ud. Beliau menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena dia (menikah) itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa karena dapat menahan." (Muttafaq 'alaih)
BACA JUGA:Mau Rezeki Lancar? Berikut Amalan Pembuka Rezeki Agar Berlimpah dan Berkah
Proses ijab qabul sebuah pernikahan secara Islam.-Devi Setiawan (Cek Dev)-Dokumentasi pribadi
Dalam riwayat lainnya, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Menikah itu bagian dari sunnahku, maka barangsiapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari golonganku." (HR Ibnu Majah)
Jadi, jika seorang muslim sudah siap untuk menikah, maka segeralah menikah. Apalagi sudah memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan syariat Islam.
Namun, bagaimana jika seorang pasangan menikah tanpa restu orang tua dan bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?
Suatu pernikahan dalam Islam tidak hanya membutuhkan kesepakatan kedua calon mempelai, tetapi juga restu dari orang tua.