PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Hendra Saputra, penduduk Jalan Sungai Baung, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, bersama temannya Syamsul, warga Jalan Srijaya Negara Desa Ibul Besar 3, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa menghadapi masalah hukum dengan pihak kepolisian.
Kedua teman ini ditangkap oleh tim operasional ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di rumah masing-masing.
Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kasubnit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, karena keduanya terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik kenalan mereka.
Dari tangan para pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan tindakan kriminal tersebut.
BACA JUGA:Kapan Sebaiknya Melangkah ke Pelaminan? Ini Jawaban Menurut Buku Wonderful Journeys For A Marriage
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, menjelaskan bahwa aksi penggelapan sepeda motor milik korban Sumiati, yang dilakukan oleh kedua pelaku ini, terjadi di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, pada tanggal 30 Oktober 2023.
"Iki dan temannya meminjam motor korban dengan alasan mengantar temannya, namun setelah ditunggu oleh korban, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan," ungkap Kasubnit Ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Jhoni Palapa.
Kasubnit Ranmor menambahkan bahwa setelah motor tidak kunjung dikembalikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga dilakukan penyelidikan.
"Ternyata motor korban dijadikan jaminan oleh kedua pelaku dengan nilai Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah). Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ujar Iptu Jhoni Palapa.
barang bukti kejahataan jaket dan stnk motor--(sumber foto: opnsal ranmor satreskrim polrestabes palembang)
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum kemungkinan akan ditahan di sel tahanan Polrestabes Palembang. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(*)