Alhamdulilah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan BLT El Nino Rp400 Ribu Cair Bulan ini

Kamis 09-11-2023,10:45 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Fenomena El Nino telah mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama di negara-negara tropis seperti Indonesia.

Pemerintah akhirnya mengalokasikan dana sebesar Rp7,52 triliun untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama periode November hingga Desember 2023.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan BLT El Nino untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi kurang mampu selama musim kemarau yang panjang. Setiap keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.

Dilangsir dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan bahwa bantuan tunai ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dengan data nama dan alamat yang jelas.

BACA JUGA:Kementerian Agama Telah Susun Rencana Pembagian Kuota Haji Tambahan untuk Tahun 2024, Cek Jadwal Keberangkatan

Pihaknya berjanji akan melakukan transfer dana ketika DIPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) selesai pada bulan ini.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, "Kami memberikan BLT kepada 18,8 juta KPM penerima sembako. Mengapa jumlah ini sebanyak 18,8 juta KPM? Ini adalah jumlah yang telah terdaftar dengan data nama, alamat, dan nomor rekening yang jelas.

Oleh karena itu, surat telah disampaikan kepada Kementerian Sosial, dan prosesnya dapat dipercepat sehingga bantuan dapat ditransfer satu kali pada bulan November hingga Desember."

Pengecekan data penerima BLT El Nino dapat dilakukan secara online dengan dua cara. Pertama, dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang telah dirilis oleh Kementerian Sosial.

BACA JUGA:Seperti Inilah Cara Kerja Produk Pendukung Zionis Apartheid Israel untuk Membiayai Penjajahan di Palestina

Berikut langkah-langkah pengecekan melalui situs web Kemensos:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Isi nama penerima manfaat sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Pengamat Hukum Dr Firman Freaddy Busroh Nilai Putusan MKMK terhadap Anwar Usman Sudah Tepat

Kategori :