Pengawasan Barang Impor Diperketat, 634 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp60 Miliar Dimusnahkan

Sabtu 04-11-2023,07:30 WIB
Reporter : Muha
Editor : Muhadi Syukur

Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwa pengaturan barang impor tidak akan mengganggu dwelling time di pelabuhan, sehingga arus bongkar muatan tetap lancar.

Pemerintah juga telah mengusulkan larangan terbatas (lartas) impor untuk delapan komoditas tertentu, termasuk pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan produk tas.

Upaya ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama UMKM, dari serbuan barang impor ilegal yang dapat mengancam daya saing produk dalam negeri.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kesetaraan dalam bermain di pasar domestik, baik bagi industri di kawasan berikat maupun di luar kawasan berikat, sehingga tercipta fairness dalam persaingan.

BACA JUGA:Kisah Perang Badar, Ketika Ribuan Malaikat Turun Membantu Kaum Muslimin

Pengetatan pengawasan impor ini adalah bukti nyata perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal.

Semua langkah ini dilakukan dengan koordinasi yang baik antara berbagai kementerian dan instansi terkait untuk menjaga kestabilan pasar domestik dan melindungi industri dalam negeri.(*)

Kategori :