Pengawasan Barang Impor Diperketat, 634 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp60 Miliar Dimusnahkan

Sabtu 04-11-2023,07:30 WIB
Reporter : Muha
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, menjadi saksi bagi pengawasan yang semakin ketat terhadap barang-barang impor di Indonesia.

Pada Kamis (26/10/2023), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan rombongan menyaksikan tumpukan barang impor ilegal yang menggunung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang-barang ini adalah hasil Operasi Penegakan Hukum Gabungan Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan. Totalnya ada sekitar 634 bal pakaian bekas impor senilai Rp60 miliar.

Operasi ini dilakukan pada pekan kedua Oktober 2023 di dua lokasi, yaitu Pasar Senen, Jakarta, dan Pasar Gedebage, Bandung.

BACA JUGA:Pemerintah baru saja mengumumkan daftar positif untuk impor barang senilai kurang dari US$100

Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah banjirnya barang-barang impor di pasar domestik, terutama yang memiliki dampak negatif bagi industri dalam negeri, seperti produk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pada periode antara 10 hingga 15 Oktober 2023, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga di bawah Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama.

Selain pakaian bekas impor, operasi ini juga menemukan 53.030 lembar sajadah senilai Rp1,8 miliar asal Turki yang masuk ke wilayah RI tanpa dokumen impor.

Berbeda dengan produk tekstil yang dimusnahkan, sajadah asal Turki ini dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat.

BACA JUGA:UEA dan Langkah Penuh Kemanusiaan, Perawatan Medis untuk 1000 Anak Palestina dari Gaza

Pemerintah saat ini sedang memperketat pengawasan arus masuk barang impor ke pasar dalam negeri sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dari ancaman barang impor ilegal.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia meningkat signifikan, dan hal ini telah mengganggu industri dalam negeri, terutama UMKM.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96/2023, yang mengatur kewajiban kemitraan PPMSE dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui pertukaran data e-catalogue dan e-invoice.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) untuk beberapa komoditas, seperti tas, buku, produk tekstil, alas kaki, kosmetik, besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.

BACA JUGA:Realisasi Investasi di Sumsel Tahun 2023 Meningkat, Sektor Pertambangan dan Industri Kertas Tetap Mendominasi

Kategori :