Beberapa kasus overdosis dan kematian terkait dengan penggunaan kratom telah dilaporkan.
4. NPS (New Psychoactive Substances)
Kratom telah dimasukkan ke dalam kategori "New Psychoactive Substances" oleh UNODC pada tahun 2013.
BACA JUGA:Penjualan iPhone 15 di China Melempem, Lebih Parah Dari iPhone 14. Ini Penyebabnya
Ini menunjukkan bahwa regulasi terhadap penggunaan kratom masih dalam proses dan belum jelas.
Beberapa negara, termasuk Indonesia, telah mengklasifikasikan kratom sebagai NPS dan menganggapnya sebagai zat yang berpotensi berbahaya.
5. Legalitas
Beberapa negara telah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan kratom untuk mencegah penyalahgunaan.
BACA JUGA:Scary Movie, Sebuah Campuran Kocak dan Horor Bikin Ketawa Tapi Merinding
Sejumlah negara, seperti Malaysia dan Thailand, telah melarang penjualan dan kepemilikan kratom.
Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian telah melarang penggunaan kratom.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan kratom dalam suplemen makanan, obat tradisional, dan fitofarmaka.
Penggunaan kratom telah memberikan dampak positif pada sebagian masyarakat lokal, termasuk manfaat kesehatan, ekonomi, dan sosial.
BACA JUGA:WhatsApp Kini Ada Fitur Baru Saluran Siaran Pesan Satu Arah, Mirip Banget dengan Instagram
Namun, penyalahgunaan kratom telah membawa dampak negatif yang serius.
Sebagai tanaman yang perlahan kehilangan reputasinya sebagai "daun dewa" dengan beragam khasiat, ketidakpastian seputar penggunaannya terus menjadi isu yang memerlukan perhatian.