Kakek di Desa Talang Dukun Aniaya Tetangga, Ini Penyebabnya!
Seorang kakek bernama Arifin warga Desa Talang Dukun, aniaya tetangganya sendiri karena korban tak mau bayar utang hasil penjualan timbangan.--Dokumentasi Polsek Tanjung Raja
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Seorang kakek di Desa Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
Kakek tersebut ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang tak mau bayar utang.
Penangkapan kakek tersebut dibenarkan Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin. Menurutnya, Polsek Tanjung Raja melalui Tim Rajawali Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP, terhadap seorang warga Desa Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang.
Pelaku bernama Arifin (61) berhasil diamankan pada hari Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 15:00 WIB.
BACA JUGA:Momen Nataru, Kepala Daerah Dilarang Berpergian ke Luar Negeri Tanpa Izin Mendagri
BACA JUGA:Usai Libur, Sriwijaya FC Kembali Gelar Latihan dan Sejumlah Pemain Baru Ikut Gabung
Pelaku Arifin ditangkap bersama barang bukti satu helai baju kaos berkerah warna cokelat berbalur darah.
Penangkapan berawal dari perkara penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025 sekira pukul 23:00 WIB di depan rumah warga bernama Iskandar, di Dusun I Desa Talang Dukun.
Korban bernama A Rapik bin Cik Mik (45) warga Desa Talang Dukun, mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan serta luka pada bagian hidung.
Luka-luka yang dialami korban akibat ditinju tiga kali oleh pelaku menggunakan tangan kanannya.
BACA JUGA:Pedagang Kulit Lumpia di Banyuasin Jadi Korban Begal Bersenjata di Fly Over Angkatan 66 Palembang
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku dipicu oleh persoalan penagihan uang hasil penjualan timbangan yang sebelumnya dijualkan oleh korban.
Keributan antara pelaku dan korban kemudian memanas sehingga berujung pemukulan oleh Arifin kepada A Rapik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


