Momen Nataru, Kepala Daerah Dilarang Berpergian ke Luar Negeri Tanpa Izin Mendagri
Sepanjang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, Kepala Daerah dilarang berpergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri.-Ekky Saputra-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepala Daerah dilarang berpergian ke luar negeri pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.
Hal tersebut disampaikan Asisten 1 Bidang Administrasi dan Umum Setda Sumatera Selatan Apriyadi, setelah mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Kamis, 11 Desember 2025.
Menurut Apriyadi, setiap Kepala Daerah khususnya di Sumatera Selatan, dilarang untuk berpergian keluar negeri tanpa izin dari Mendagri hingga tanggal 15 Januari 2026.
"Arahan Pak Mendagri, Kepala Daerah tidak boleh meninggalkan tempat sampai tangga 15 Januari 2025. Kepala Daerah dilarang berpergian ke luar negeri," kata Apriyadi.
BACA JUGA:Usai Libur, Sriwijaya FC Kembali Gelar Latihan dan Sejumlah Pemain Baru Ikut Gabung

Apriyadi, Asisten 1 Bidang Administrasi dan Umum Setda Sumatera Selatan, Kamis (11/12/2025).-Ekky Saputra-PALTV
Menurut Apriyadi, apabila ditemukan Kepala Daerah yang perpergian tanpa izin, dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi teguran, hingga sanksi pemberhentian sementara oleh Mendagri.
"Apabila ada kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri, dapat diberikan sanksi. Biasanya ada sanksi administrasi, teguran hingga pemberhentian sementara," ungkap Asisten 1 Setda Sumsel Apriyadi.

Kepala Daerah, OPD dan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur dan berpergian untuk kepentingan pribadi selama Nataru.-Ekky Saputra-PALTV
Selain itu, Kepala Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lanjut Apriyadi, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur dan berpergian untuk kepentingan pribadi di luar wilayah hukum Provinsi Sumatera selatan.
"Kalau perjalanan dinas di wilayah hukum Sumatera Selatan, menurut saya masih dimungkinkan. Tapi kalau membawa kendaraan dinasnya untuk liburan ke luar daerah di luar wilayah hukum Pemprov Sumsel, secara etika, ASN tidak boleh terlalu menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi," pungkas Apriyadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


