Jembatan Lalan Sudah 5 Kali Ditabrak, Pemprov Sumsel Perketat Ukuran Tongkang Batubara
Herman Deru Batasi Operasional Tongkang Demi Lindungi Jembatan Lalan--Foto : Chatgpt_Image - Muhadi PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas menyusul insiden berulang tabrakan kapal tongkang terhadap Jembatan Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tercatat, jembatan tersebut telah lima kali ditabrak kapal tongkang batubara yang melintas di Sungai Lalan.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa pembatasan ukuran tongkang wajib dipatuhi selama proses perbaikan jembatan berlangsung. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi khusus bersama Bupati Muba Toha Tohet dan Asosiasi Pengusaha Batubara Jalur Lalan (AP6L) di lingkungan Pemprov Sumsel, Selasa (19/5/2026).
“Kita sepakat proses ini harus dipercepat dengan solusi konkret. Jalan keluarnya adalah memperkecil ukuran kapal serta membangun pagar pengamanan yang memadai,” ujar Herman Deru.

Tercatat, jembatan tersebut telah lima kali ditabrak kapal tongkang batubara yang melintas di Sungai Lalan.--FotO : Ilham - PALTV
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja Hasil Penggerebekan di Empat Lawang
BACA JUGA:Dishub Palembang Gencarkan Penertiban Parkir Liar
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan pihak perusahaan menyepakati sejumlah aturan baru untuk operasional tongkang batubara di Sungai Lalan. Salah satunya adalah pembatasan ukuran tongkang maksimal hanya 230 feet.
Selain itu, tongkang berukuran di atas 230 feet, termasuk ukuran 270 feet, dilarang melintas di bawah Jembatan Lalan. Pemerintah juga menetapkan batas maksimal ketinggian muatan kapal atau air draft tidak boleh melebihi 8 meter dari permukaan air tertinggi.

Gubernur Sumsel Herman Deru --Foto : Ilham - PALTV
Untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, setiap kapal diwajibkan menggunakan kapal tunda (tugboat) serta jasa pandu saat melintasi kolong jembatan. Pemprov Sumsel juga akan memasang pengaman tambahan berupa fender pada struktur jembatan guna meminimalkan risiko benturan.
“Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan infrastruktur sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang aktivitas dan produktivitasnya terganggu akibat insiden berulang,” tambah Herman Deru.
BACA JUGA:Bikin Penasaran! Ini Bocoran Suzuki Burgman 150 yang Siap Gegerkan Indonesia
BACA JUGA:Beberapa Pelaku Usaha Tahu Telah Mebuat Saluran Ipal Sendiri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

