Bukit Asam PT. BA

Beberapa Pelaku Usaha Tahu Telah Mebuat Saluran Ipal Sendiri

Beberapa Pelaku Usaha Tahu Telah Mebuat Saluran Ipal Sendiri

Sejumlah pelaku usaha mulai membangun IPAL sebagai upaya mengurangi dampak limbah terhadap lingkungan.--Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pencemaran limbah yang diduga berasal dari sejumlah pabrik tahu di kawasan Sungai Itam, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, menjadi perhatian serius pemerintah setempat.

Limbah yang dibuang ke anak sungai di wilayah tersebut dilaporkan menimbulkan pencemaran lingkungan dan dikeluhkan warga sekitar karena menyebabkan air berubah warna serta mengeluarkan aroma tidak sedap.


Kondisi Sebelumnya, Limbah yang dibuang ke anak sungai di wilayah tersebut dilaporkan menimbulkan pencemaran lingkungan dan dikeluhkan warga sekitar --Foto : Suryadi - PALTV

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kecamatan Ilir Barat I bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang serta Satpol PP Kota Palembang langsung melakukan pemantauan ke lokasi pabrik tahu yang diduga menjadi sumber pencemaran. 

Camat Ilir Barat 1 Alexander di wakilkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Ilir Barat I, Indra Aslin, menjelaskan bahwa pihak terkait telah memberikan surat peringatan kedua kepada para pelaku usaha pabrik tahu yang terbukti membuang limbah tanpa pengolahan yang baik.

BACA JUGA:Kondisi Jalan Retak Sukawinatan sudah Diperbaiki

BACA JUGA:Anggaran Fantastis Kesbangpol Disorot, KMAKI Minta Audit BPKP


Kasi Trantib Kecamatan Ilir Barat I, Indra Aslin--Foto : Suryadi - PALTV

Menurut Indra, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan, sejumlah pemilik pabrik mulai menunjukkan itikad baik dengan melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah. Beberapa di antaranya bahkan telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) baru guna mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

“Setelah dilakukan pemantauan dan diberikan surat peringatan kedua oleh pihak DLHK bersama Satpol PP Kota Palembang, saat ini ada beberapa pabrik tahu yang sudah mulai melakukan perbaikan serta membangun IPAL baru,” ujar Indra Aslin.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada seluruh pelaku usaha untuk menyelesaikan proses perbaikan sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat peringatan dari DLHK dan Satpol PP Kota Palembang. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pabrik benar-benar memenuhi standar pengelolaan limbah dan tidak lagi mencemari anak sungai di kawasan Sungai Itam.

Indra menambahkan, apabila setelah batas waktu yang diberikan masih ditemukan pelaku usaha yang membandel dan tidak menjalankan kewajibannya, maka pihak DLHK bersama Satpol PP Kota Palembang akan memberikan surat peringatan ketiga. Pada tahap tersebut, proses penindakan akan diambil alih oleh penyidik Satpol PP Kota Palembang untuk melakukan penyegelan terhadap pabrik yang masih melanggar aturan.

BACA JUGA:Warga Serbu Minyakita dan Beras SPHP di Pasar Murah Kecamatan Sako

BACA JUGA:Tips Memilih Perhiasan Emas untuk Investasi Saat Harga Emas Terus Naik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id