Dua Pengedar Sabu Digerebek di Kamar Kost, Polisi Sita 5,16 Gram Sabu
Unit 8 Satresnarkoba petugas mengamankan dua pria yakni Rada Frasepta Dewa (30) dan Muhammad Kurniawan (33) dari sebuah kamar kost yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika.--Foto : Mulyadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di kawasan Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit 8 Satresnarkoba petugas mengamankan dua pria yakni Rada Frasepta Dewa (30) dan Muhammad Kurniawan (33) dari sebuah kamar kost yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kost yang menjadi target operasi.

petugas menemukan tujuh paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 5,16 gram.--Foto : Mulyadi - PALTV
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 5,16 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Haji Sutar Divonis 5 Tahun dalam Kasus TPPU, Sebagian Asetnya Lolos dari Sitaan
BACA JUGA:Muba Bersiap Tinggalkan Praktik Ilegal, Pengelolaan Sumur Rakyat Masuk Jalur Resmi

Dua tersangka pengedar sabu diamankan polisi di kamar kost kawasan Trikora Palembang.--Foto : Mulyadi - PALTV
"Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga terlibat bersama dalam rencana peredaran sabu. Keduanya berperan dalam dugaan permufakatan jahat untuk menjual narkotika tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Rabu, 29 April 2026.
Hasil tes urine terhadap dua tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika, yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum terkait lainnya.
Satresnarkoba Polrestabes Palembang saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan yang diduga terkait dengan kedua tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

