Terendus dari Medsos, Terduga Pencuri Helm Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Terduga Pencuri Helm Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi--Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID — Seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian helm diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 19.44 WIB.
Terduga pelaku diketahui bernama Hendri (23), warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Petugas Pamapta I SPKT Polrestabes Palembang, Hendra Yuswono, membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menyebut korban telah melaporkan kejadian itu secara resmi ke pihak kepolisian.
“Memang benar ada penyerahan terduga pelaku pencurian helm, korban juga sudah membuat laporan polisi di SPKT,” ujar Hendra, Senin (20/4/2026).
BACA JUGA:Kenaikan BBM Nonsubsidi Berdampak pada Dunia Otomotif

Terduga pelaku diketahui bernama Hendri (23), warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.--Foto : Heru - PALTV
Menurutnya, laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap pendalaman. Polisi akan melakukan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan terduga pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
“Kami akan menelusuri apakah yang bersangkutan benar melakukan pencurian helm milik korban,” jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan ke unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, korban bernama Edi Saputra, warga Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari temuannya di media sosial.
BACA JUGA:Kenaikan BBM dan LPG Non-Subsidi Dinilai Berisiko Picu Inflasi
BACA JUGA:Tidak Perbaiki Instlasi Limbah, 29 Usaha Tahu Terancam Disegel

Petugas Pamapta I SPKT Polrestabes Palembang, Hendra Yuswono, membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menyebut korban telah melaporkan kejadian itu secara resmi ke pihak kepolisian.--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

