Kemenkum Sumsel Inisiasi Perda dan Sentra KI, Proteksi Karya Daerah Kabupaten Muara Enim
Kemenkum Sumsel inisiasi Perda dan Sentra KI untuk melindungi karya daerah Kabupaten Muara Enim serta mendorong ekonomi kreatif lokal.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memperluas jangkauan pelindungan hukum bagi karya kreatif dan inovasi lokal di Bumi Serasan Sekundang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, melakukan kunjungan koordinasi strategis ke Balai Agung Serasan Sikundang, Rumah Dinas Bupati Muara Enim.
Pertemuan ini difokuskan pada upaya pembentukan payung hukum daerah serta pendirian Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai wadah pelindungan aset intelektual masyarakat.
Kedatangan tim disambut langsung oleh Bupati Muara Enim, Bapak Edison. Dalam diskusi hangat, Bupati menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum memiliki regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Padahal, menurutnya Kabupaten Muara Enim memiliki potensi besar baik dari segi UMKM, komoditas alam, maupun warisan budaya yang membutuhkan proteksi hukum agar memiliki nilai ekonomis yang lebih kompetitif.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muara Enim Edison menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Perda Kekayaan Intelektual, terlebih dengan adanya Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.PP.04.02 tentang Fasilitasi Pembentukan Perda di Bidang KI.
Mengingat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 sudah berjalan sesuai perencanaan tahun sebelumnya, Pemkab Muara Enim berkomitmen memasukkan draf regulasi strategis ini ke dalam Propemperda Tahun 2027 sebagai prioritas legislasi daerah.
Selain pembahasan regulasi, koordinasi ini juga menekankan pentingnya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim sebagai pusat layanan terpadu yang memfasilitasi pendaftaran, penyediaan informasi, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola KI.
BACA JUGA:Semarakkan Jalan Sehat PALTV Peringati HUT Palembang 2026, Aparat Gabungan Siaga Amankan Rute
“Langkah ini merupakan strategi jemput bola guna mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta komunitas kreatif agar lebih sadar akan pentingnya hak eksklusif atas karya dan merek dagang mereka”, jelas Kadivyankum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, Jumat (10/4) menambahkan, koordinasi ini diharapkan melahirkan kesepahaman antara instansi pusat dan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas yang mendukung ekosistem inovasi.
Dengan adanya Sentra KI yang dikelola secara profesional, hambatan administratif bagi masyarakat di pelosok Muara Enim untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya dapat diminimalisir sehingga KI dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Bapak Bupati untuk menginisiasi Perda KI dan Sentra KI. Dengan adanya payung hukum yang kuat, kita tidak hanya melindungi hak moral para pencipta, tetapi juga membuka kesejahteraan bagi masyarakat Muara Enim melalui komersialisasi aset intelektual yang telah terdaftar secara resmi”, tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


