Sinergi Kemenkum dan Kesbangpol se-Sumsel: Harmonisasi Prosedur Verifikasi Dokumen Partai Politik
Kemenkum dan Kesbangpol se-Sumsel bersinergi harmonisasi prosedur verifikasi dokumen partai politik demi tertib administrasi dan transparansi.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan legalitas partai politik di wilayah Sumatera Selatan berjalan sesuai regulasi.
Pertemuan strategis dengan menghadirkan seluruh Kepala Badan Kesbangpol dari 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatandilaksanakan di Ruang Rapat Kesbangpol Provinsi Sumsel (7/4).
Kegiatan ini menjadi wadah penyamaan persepsi mengenai mekanisme Pendirian Badan Hukum dan Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel, Arinarsa, menyambut langsung tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Tata Negara melalui Subkoordinator Layanan Dokumen Parpol, Titik Susiawati, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha.
BACA JUGA:BNNP Sumsel dan Kanwil Kemenkum Sumsel, Perkuat Sinergi Posbankum dan Program P4GN
Dalam arahannya, Arinarsa menegaskan bahwa penguatan koordinasi ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Keseragaman prosedur antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian hukum bagi setiap pemohon badan hukum partai politik.
Peran strategis Bakesbangpol dalam proses ini dipertegas melalui Surat Kemendagri Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum tertanggal 2 Desember 2025. Bakesbangpol, jelasnya, memiliki otoritas untuk memeriksa keberadaan kantor perwakilan dan kepengurusan partai di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Hasil verifikasi lapangan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan, yang merupakan dokumen persyaratan mutlak bagi calon partai politik untuk mendaftarkan badan hukumnya di Kementerian Hukum sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha memberikan atensi khusus pada akurasi data kepengurusan.
“Saya mendorong agar Bakesbangpol segera menginformasikan kepada Kanwil Kemenkum saat Surat Keterangan Keberadaan (SKB) terbit, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat 75% kepengurusan di tingkat kabupaten/kota serta 50% di tingkat kecamatan.

Kemenkum dan Kesbangpol se-Sumsel bersinergi harmonisasi prosedur verifikasi dokumen partai politik demi tertib administrasi dan transparansi.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Sinergi data ini sangat krusial agar tahap administrasi di tingkat wilayah dapat tervalidasi dengan cepat dan tepat sebelum diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT)” kata Alkana Yudha.
Lebih lanjut, Titik Susiawati menjelaskan bahwa mekanisme di tingkat wilayah kini telah memiliki acuan yang jelas melalui Petunjuk Teknis Nomor AHU-AH.11-81. Dengan adanya pedoman teknis tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel memiliki standar operasional dalam menerbitkan SKT yang profesional.
Harmonisasi antara verifikasi faktual oleh Kesbangpol dan verifikasi administratif oleh Kemenkum diharapkan dapat menciptakan iklim demokrasi yang sehat, di mana setiap organisasi politik yang berdiri telah melalui proses filterisasi hukum yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

