Bukit Asam PT. BA

Kemenkum Sumsel Akselerasi Pelaporan Data Posbankum Desa di Kecamatan IT III Palembang

Kemenkum Sumsel Akselerasi Pelaporan Data Posbankum Desa di Kecamatan IT III Palembang

Kemenkum Sumsel akselerasi pelaporan data Posbankum desa di Kecamatan IT III Palembang guna tingkatkan layanan hukum.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memeratakan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat wilayah terkecil. 

Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Ahmad Fuad, Yuliati, dan Fitri Asnita menggelar sosialisasi dan pendampingan percepatan data pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan. 

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Ilir Timur (IT) III ini bertujuan untuk memastikan setiap bantuan hukum yang diberikan terdokumentasi dengan baik secara nasional (7/4).

Kehadiran tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi disambut langsung oleh Camat Ilir Timur III. 

Dalam sambutannya, Camat IT III memaparkan eksistensi enam Posbankum Kelurahan yang telah aktif beroperasi di wilayahnya. 

BACA JUGA:Libur Panjang Paskah Dimanfaatkan Maksimal, KAI Divre III Palembang Layani 26.309 Pelanggan

Keberadaan pos-pos ini dinilai sangat krusial sebagai garda terdepan dalam melayani kebutuhan hukum warga, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

Dalam kesempatan ini PBH Peradi menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme bantuan hukum gratis. 

Masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara permohonan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan hukum. 

Edukasi ini penting untuk menghapus stigma bahwa urusan hukum selalu memerlukan biaya besar, sekaligus memberikan kepastian bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.


Kemenkum Sumsel akselerasi pelaporan data Posbankum desa di Kecamatan IT III Palembang guna tingkatkan layanan hukum.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Sementara itu Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel memaparkan empat pilar layanan utama yang tersedia di Posbankum. 

Layanan tersebut meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi untuk perdamaian di luar pengadilan, hingga penyediaan rujukan advokat. 

Dengan kerangka layanan yang komprehensif ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terintimidasi saat menghadapi permasalahan hukum, karena tersedia jalur penyelesaian yang profesional dan terstruktur di tingkat kelurahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait