Bukit Asam PT. BA

Kasus ITE Mahasiswi Pagaralam Dihentikan, Perkara Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Tetap Berlanjut

Kasus ITE Mahasiswi Pagaralam Dihentikan, Perkara Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Tetap Berlanjut

Proses hukum terhadap UB (35), oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang diduga melakukan pelecehan terhadap RA, tetap berjalan. Polisi memastikan berkas perkara tersangka segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.--Foto : Mulyadi - PALTV

PALTV.CO.ID - Perkembangan terbaru muncul dalam penanganan dua perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kota Pagar Alam.

Kepolisian resmi menghentikan proses hukum terhadap mahasiswi berinisial RA (24) dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia menyampaikan, keputusan penghentian perkara tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Selatan pada Rabu 8 April 2026.

“Kasus tersangka RA sudah kita gelar di Polda, dipimpin langsung oleh para direktur terkait. Hasilnya, disepakati untuk dihentikan atau SP3,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.

BACA JUGA:BGN Sumsel Sidak Pasar Induk Jakabaring, Temukan Kendaraan Operasional Disalahgunakan

BACA JUGA:HUT Palembang ke-1343 Makin Semarak, Sekda All Out Sukseskan Jalan Sehat PALTV


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia menyampaikan, keputusan penghentian perkara tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Selatan pada Rabu 8 April 2026.--Foto : Mulyadi - PALTV

Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil pendalaman fakta hukum serta keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara. Dari hasil itu, penyidik menilai perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan ahli, disepakati kasusnya dihentikan,” katanya.

Meski demikian, proses hukum terhadap UB (35), oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang diduga melakukan pelecehan terhadap RA, tetap berjalan. Polisi memastikan berkas perkara tersangka segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Untuk tersangka UB, perkaranya tetap lanjut. Dalam waktu dekat akan P21 dan langsung kita limpahkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Model Gelang Emas Putih yang Lagi Hits di 2026, Dari Klasik hingga Modern

BACA JUGA:Kurs Dolar AS Menguat Tipis di Level Rp17.000 pada 9 April 2026, Rupiah Masih Tertekan

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan karena RA yang merupakan korban pelecehan justru sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ITE.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id