Tak Bermoral! Paman Cabuli Keponakan Sendiri, Pelaku Dibekuk Polisi
Tersangka diketahui bernama Sri Latif, berusia 49 tahun, warga Desa Tritunggal Jaya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OGAN ILIR berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya sendiri. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/III/2026/SPKT Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel, tertanggal 29 Maret 2026.
Tersangka diketahui bernama Sri Latif, berusia 49 tahun, warga Desa Tritunggal Jaya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Kasus pencabulan ini terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, di Dusun I Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Wali kota Palembang dan Dubes Australia Bahas Palembang City Sanitation Project
BACA JUGA:Ini Motif Terungkap di Balik Pembunuhan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

barang Bukti yang ditahan polisi.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Kasat PPA Polres Ogan Ilir, IPTU Tri Nensy Nirmalasari, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku yang merupakan paman korban, diduga melakukan aksi pencabulan saat korban sedang tidur sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku berada di lokasi yang sama dan berpura-pura tidur, hanya terpisah sekat sederhana.
Korban yang terbangun kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendapat laporan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Petakan Kerawanan Pelanggaran KI dan Inventarisasi Potensi Lokal Kabupaten OKU Timur
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum dan Kesbangpol se-Sumsel: Harmonisasi Prosedur Verifikasi Dokumen Partai Politik

Kasat PPA Polres Ogan Ilir, IPTU Tri Nensy Nirmalasari, --Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


