1 dari 2 Tersangka Pembacokan di Selebriti Tertangkap di Tangerang, Cemburu Pacar Sering Bersama Korban

1 dari 2 Tersangka Pembacokan di Selebriti Tertangkap di Tangerang, Cemburu Pacar Sering Bersama Korban

Saru dari dua tersangka berhasil ditangkap.-Heru Wahyudi-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Febri Wahyudi (18), satu dari dua tersangka yang terlibat pengeroyokan dan pembacokan di parkiran Selebriti Entertainment Center yang berada di Jalan Veteran Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang pada Rabu, 21 Desember 2023 sekira pukul 03.00 dini hari.

Tersangka Febri warga Lorong Nasional III Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang, ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang Provinsi Banten pada Selasa siang, 17 Januari 2023.

Mewakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan bahwa satu pelaku pengeroyokan terhadap korban Okka Juli Wiyandika (22) dan korban lainnya Riko dan Ilham, berhasil diamankan anggotanya di daerah Tangerang Banten. 

"Kita berhasil ungkap pelakunya dan berhasil mengamankan satu pelaku, tersangka ini dijemput di daerah Tangerang Banten oleh anggota Sat Reskrim, karena melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban dua orang luka berat," terang AKBP Haris Dinzah.

BACA JUGA:Janin di Lorong Haji Umar 90 Persen Dikeluarkan Secara Paksa

BACA JUGA:Heboh, Wanita Paruh Baya Temukan Janin Berusia Empat Bulan di Lahan Belakang Kos-Kosan


Aksi tersangka terekam kamera pengawas.-Heru Wahyudi-paltv.co.id

Mengenai motif pengeroyokan dan pembacokan, Haris menjelaskan bahwa tersangka cemburu kepada korban lantaran pacar tersangka ketahuan bersama dan berhubungan dengan korban.

"Motif pembacokan tersebut karena cemburu kepada korban, di mana pacarnya sering bersama korban. Ada tiga korban pengeroyokan ini, dua luka berat dan satu luka ringan." jelas Haris.

Kemudian Haris melanjutkan keterangannya bahwa satu pelaku lainnya berinisial RS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan saat ini dalam pengejaran anggotanya.

"Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Untuk barang bukti (BB) kita amankan rekaman CCTV dan hasil visum," ungkap AKBP Haris Dinzah.

BACA JUGA:Demi Judi Slot dan Sabu, Duda Muda Gasak Puluhan Bungkus Rokok di 2 Minimarket

BACA JUGA:Sakit Hati, Pemuda di Muba Sebar Video 'Enak-enak' dengan Sang Pacar

Seperti diketahui, aksi pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id