Sat Pol PP Muba Terapkan Pemasangan Stiker Kendaraan Dinas, OPD Diminta Ikuti Perda
pemasangan stiker pada kendaraan dinas dan operasional sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.--Foto : Ruzi - PALTV
MUBA, PALTV.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Musi Banyuasin kembali menerapkan pemasangan stiker pada kendaraan dinas dan operasional sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten MUBA.
Langkah ini diharapkan dapat diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, guna menciptakan transparansi serta pengawasan penggunaan kendaraan dinas.
Kepala Sat Pol PP Muba, Erdian Syahri, mengatakan bahwa pihaknya saat ini mengawali penerapan aturan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan Perda.
“Sat Pol PP mengawali pemberlakuan Perda ini dengan memasang stiker pada kendaraan dinas dan operasional. Harapannya, seluruh OPD dan dinas di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin dapat mengikuti aturan yang sama,” ujar Erdian.
BACA JUGA:Rapim Polri 2026, Polda Sumsel Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Pemasangan stiker ini bertujuan agar kendaraan dinas dapat teridentifikasi dengan jelas sebagai aset pemerintah daerah, --Foto : Ruzi - PALTV
Menurutnya, pemasangan stiker ini bertujuan agar kendaraan dinas dapat teridentifikasi dengan jelas sebagai aset pemerintah daerah, sekaligus mencegah penyalahgunaan penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi.
Erdian juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan kendaraan dinas yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Jika ada kendaraan dinas yang kedapatan tidak mengikuti Perda ini, tentu akan kami tindak. Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan penerapan ini, Sat Pol PP Muba berharap seluruh OPD dan dinas dapat menunjukkan komitmen dalam mendukung tertib administrasi aset daerah serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan fasilitas pemerintah.
BACA JUGA:The Tamvan's Juara Tiga Lima Cup 2026 Palembang
BACA JUGA:Di IIMS 2026, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Up EVent
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

