Pemprov Sumsel akan Upayakan THR PPPK Paruh Waktu 1 Bulan Gaji
Pemprov Sumsel siapkan pencairan THR menjelang Idul Fitri--Foto ; Ekky - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dengan dikeluarkannya peraturan dari menteri keuangan terkait aturan pemberian tunjangan Hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, pemerintah provinsi Sumatera Selatan memastikan THR ASN akan diberikan paling lambat sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra, pemberikan THR kepada ASN, yang terdiri dari Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, akan diberikan 1 bulan gaji.
"Peraturan Menteri keuangan sudah keluar untuk ASN, terdiri dari PNS dan PPPK, dan kota akan segera proses, dan diharapkan sebelum cuti idul Fitri sudah di realisasikan semua 1 bulan gaji" kata Edward Candra

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra, pemberikan THR kepada ASN, yang terdiri dari Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, akan diberikan 1 bulan gaji.--Foto ; Ekky - PALTV
Sementara untuk, PPPK paruh waktu, pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan memberikan THR sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kendati demikian, Pemprov Sumsel akan berupaya memberikan THR yang sama kepada PPPK paruh waktu, sebesar 1 bulan gaji yang akan disalurkan melalui masing-masing OPD
BACA JUGA:Semarak Ramadan di Ogan Ilir, Santri se-Sumsel Ramaikan Festival Al Basya
BACA JUGA:RD Himbau ASN Tunaikan Zakat Maal Melalui Baznas Palembang

PPPK paruh waktu, pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan memberikan THR sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, --Foto ; Ekky - PALTV
"Kalo PPPK paruh waktu itulan kebijakan masing-masing daerah, dan kot juga pemprov dalam hal ini arahan pak Gubernur sudah menganggarkan di masing-masing perangkat daerah, untuk PPPK paruh waktu, kita upayakan setidaknya sama 1 bulan gaji" tambah Edward Candra, Sekda Prov Sumsel.
Menurut Edward Candra, Menyesuaikan THR bagi PPPK paruh waktu, lantaran Bersumber dari anggaran APBD, Sementara THR ASN Bersumber dari anggaran APBN melalui Kementerian keuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

