Paltv Night Run

Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi DJKN Terkait Penelusuran Aset Eks Bank Dalam Likuidasi

Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi DJKN Terkait Penelusuran Aset Eks Bank Dalam Likuidasi

Kanwil Kemenkum Sumsel menerima koordinasi DJKN terkait penelusuran aset eks bank dalam likuidasi untuk mendukung kepastian hukum.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan kerja dari Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diwakili oleh Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel pada Selasa (23/12). 

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kanwil Kemenkum Sumsel ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam rangka pengelolaan aset negara. 

Kedatangan tim tersebut disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan AHU, Gunawan, didampingi oleh Analis Hukum Ahli Muda, Riyan.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel dengan Nomor: S-423/WKN.04/2025. Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah permohonan konfirmasi terkait kedudukan dan status hukum Notaris serta PPAT di Kota Palembang atas nama Fauzie Hadi, S.H. 

Hal ini menjadi krusial bagi DJKN dalam menjalankan fungsinya melakukan penatausahaan aset-aset strategis milik negara yang berada di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Berangkatkan 90 Jemaah Umroh dari Palembang

Fokus koordinasi ini berkaitan erat dengan upaya pengelolaan dan pengamanan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) oleh Kementerian Keuangan RI. Diketahui terdapat aset properti berupa tanah seluas 630 m² yang berlokasi di Desa Kampung 7 Ulu, Jalan Achmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. 

Saat ini, DJKN tengah berupaya memastikan lokasi tepat aset tersebut guna pengamanan fisik dan yuridis yang lebih optimal.


Kanwil Kemenkum Sumsel menerima koordinasi DJKN terkait penelusuran aset eks bank dalam likuidasi untuk mendukung kepastian hukum.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Dalam proses verifikasinya, DJKN menguasai sejumlah dokumen penting, di antaranya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 15/7 Ulu Tahun 1972 dan Akta Pengakuan Hutang serta Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Notaris Fauzie Hadi, S.H. pada tahun 1994. 


Kanwil Kemenkum Sumsel menerima koordinasi DJKN terkait penelusuran aset eks bank dalam likuidasi untuk mendukung kepastian hukum.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

“Untuk melengkapi validasi data tersebut, DJKN memerlukan informasi akurat mengenai status aktif atau pensiunnya notaris yang bersangkutan agar proses penelusuran dokumen pendukung lainnya dapat berjalan lancar”, jelas Gunawan.

Pihak Kanwil DJKN berharap Kemenkum Sumsel dapat segera memberikan konfirmasi terkait status keberadaan Notaris Fauzie Hadi, S.H. maupun penunjukan notaris pengganti yang memegang protokolnya. 

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permohonan tersebut guna mendukung kelancaran penyelamatan aset negara demi kepentingan pembangunan dan keuangan negara.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait