Kasus KDRT Berakhir Damai, Juniarto Pulang ke Pelukan Keluarga Lewat Restorative Justice
Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan menyerahkan Juniarto kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai simbol sahnya proses Restorative Justice.-Ruzi Iskandar-PALTV
“Saya ucapkan terima kasih. Penyelesaian kasus ini dapat mengurangi beban masyarakat, mengingat pelaku dan korban adalah suami istri yang masih memiliki anak kecil serta membutuhkan tanggung jawab dari keduanya,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan masyarakat Muba untuk tidak mudah mengedepankan emosi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.
“Kami mengingatkan warga agar tidak mendahulukan emosi. Utamakan komunikasi yang baik, agar persoalan rumah tangga tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Di sisi lain, Juniarto tak kuasa menutupi rasa syukurnya setelah diberikan kesempatan kedua. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap kembali menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
BACA JUGA:Pria Penganiaya Kekasih di Depan Salon Palembang Ditangkap Polisi, Motif Diduga Masalah Ekonomi
BACA JUGA:YBM PLN UID S2JB Droping Logistik untuk Dapur Umum di Tiga Kampung Terdampak Longsor Aceh Tengah
“Alhamdulillah, saya bersyukur atas kesempatan kedua yang diberikan. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan ini lagi dan siap kembali menafkahi keluarga,” ungkapnya.
Prosesi Restorative Justice tersebut juga dihadiri Camat Sekayu Edi Heryanto, SH MSi, beserta jajaran Kejaksaan Negeri Muba.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


