Beri Gepeng dan Anjal 'Sedekah' Bisa Didenda RP 50 Juta
Petugas Dinsos Palembang memasang reklame sosialisasi larangan memberi sedekah di jalan.-Sandy-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Pihak Dinas Sosial (Dinsos) kota Palembang kian gencarkan sosialisasi menggunakan reklame mengenai larangan pemberian uang, makanan, dan lainnya (Sedekah) kepada Gembel, Pengemis dan Anak Jalanan (Gepeng dan Anjal) yang kerap beraktivitas di jalan kota Palembang, dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinsos kota Palembang, Mohamad Firmansyah mengatakan, Dinas Sosial kota Palembang sendiri sudah menggencarkan tim Penjangkauan untuk menertibkan dan membina Gepeng dan Anjal, namun Gepeng dan Anjal masih kerap kembali beroperasi, lantaran masih adanya warga yang memberikan uang, makanan, dan lainnya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinsos kota Palembang, Mohamad Firmansyah -Sandy-PALTV
“jadi Anak-anak jalanan itu meski sudah kita bina, kita kasih bantuan, tetapi masih kembali ke jalanan. Karena, banyak dulur kita di jalanan itu selalu memberikan berupa uang, bisa nasi bungkus. Bantuan itu menjadikan mereka hidup di jalanan terus.” Kata Kabid Rehsos Dinsos Palembang.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Kembali Lepas 45 Jemaah Umroh Plu Turki By Saudia Airlines
BACA JUGA:Nikmatnya Semangkuk Malbi Iga Sapi yang Lezat dan Wangi, Sajian Istimewa dari Palembang

Tim penjangkauan Dinsos Palembang mendata anak jalanan di kawasan Simpang Polda.-sANDY-PALTV
Firmansyah menegaskan, bagi warga yang masih memberikan uang, makanan, dan lainnya kepada Gepeng dan Anjal di jalanan, dapat dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Palembang Nomor 12 tahun 2013, dengan hukuman Kurungan Paling Lama 3 Bulan, atau denda paling banyak 50 juta Rupiah.
“kalau masih memberi, itu melanggar Perda Nomor 12 tahun 2013, bisa terancam hukuman kurungan 3 bulan, atau denda 50 juta Rupiah.” Tegasnya.
Dengan hal tersebut, Kabid Rehsos Dinsos kota Palembang menghimbau warga untuk bersedekah di tempat yang seharusnya, seperti masjid, Baznas, dan lainnya, agar lebih tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


