Oknum Anggota LSM Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Kepala Desa Talang Aur
Polres Ogan Ilir tetapkan oknum anggota LSM jadi tersangka kasus dugaan pemerasan Kepala Desa Talang Aur, Jumat (7/11/2025).-Ahmad Romawi-PALTV
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir telah menetapkan seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan.
Penetapan tersangka terhadap sang oknum anggota LSM tersebut pada hari Kamis, 6 November 2025.
Tersangka berinisial Z alias J (45) warga Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka Z diamankan petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur Sumatera di Kecamatan Indralaya.
BACA JUGA:Perbandingan Desain Galaxy Z Fold7 vs Galaxy Z Fold6: Evolusi Tipis dan Lebih Elegan
BACA JUGA:Sinergi Pemangku Kepentingan: Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

AKP Mukhlis, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.-Ahmad Romawi-PALTV
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis membenarkan penangkapan pelaku Z alias J dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 5 November 2025.
“Saat ini pelaku Z telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan korban H, Kepala Desa Talang Aur di kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan,” tutur AKP Mukhlis.
Bersama tersangka Z, lanjut AKP Mukhlis, turut pula diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.500.000.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka Z berupa uang tunai sebesar 9 juta lima ratus ribu Rupiah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti OPLET Series 2.0, Dorong Pengembangan Kompetensi ASN

Gedung Sanika Satyawada Satreskrim Polres Ogan Ilir.-Ahmad Romawi-PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


