Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Sekaligus Penadah Pembobol Gedung Sekolah

Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku  Sekaligus Penadah Pembobol Gedung Sekolah

Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan pelaku sekaligus penadah barang hasil curian di sekolah-Ruzi Iskandar-PALTV.CO.ID

MUBA, PALTV.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan satu pelaku dan dua penadah hasil barang curian dari pembobolan gedung sekolah SDN 1 Mekar Jaya, Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir, Banyuasin pada Selasa, (06/12/22).

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik, melalui kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto, SH mengatakan jika kejadian tersebut bermula dari adanya laporan pihak sekolah SDN 1 desa Mekar Jaya yang merasa telah kehilangan sejumlah barang elektronik milik sekolah tersebut pada Senin sore (5/12/22). 

"Memang benar kita sudah menangkap tersangka dan penadah," ucapnya.

Dia menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pihak sekolah dengan Nomor LP/B -48/XII/2022/SUMSEL /MUBA/SEK BYL TGL 05 DESEMBER 2022.

BACA JUGA:Lambatnya Penanganan, Sebabkan Jalintim Macet Panjang

"Selain itu anggota kita melakukan olah TKP, alhasil beberapa bukti menjurus kepada pelaku sudah didapatkan, "ujarnya.

Ia juga menjelaskan dari hasil penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi jika sejumlah barang bukti tersebut berada di salah satu rumah warga bernama Siswanto (24), warga desa MekarJaya, yang berhasil diamankan lebih dahulu. 

Dari pengakuan tersangka polisi mendapat keterangan siswanto polisi menangkap pelaku lainya sebagai enadah bernama Niko Andreansyah (24) juga warga desa yang sama, setelah di introgasi kedua mengaku jika barang itu dibeli dari pelaku Deni Wahyudi (18 ) yang menjadi pelaku pembobol gedung sekolah tersebut. 

Dari tangan para tersangka poli berhasil mengamakan sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop dengan  berbagai merk serta alat yang di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Peraih Medali di Porprov, Peparprov dan Popda Dapat Bonus

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka akan kenakan Pasal 363 Ayat (2)  KUHP jo pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan  ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id