Konsumen Rajawali Royal Apartement Diimbau Ajukan Tagihan dalam 45 Hari

Konsumen Rajawali Royal Apartement Diimbau Ajukan Tagihan dalam 45 Hari

Gambar desain bangunan Rajawali Royal Apartement di Palembang.--instagram.com/@danny_ma

JAKARTA, PALTV.CO.ID – Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 23 Mei 2023, Asman Ardi Pastiniarga SH, salah seorang kuasa hukum para konsumen Rajawali Royal Apartement dari Firma Hukum Asman Pasti & Partner, menyampaikan tanggapannya mengenai keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap PT Rezki Curah Prima yang merupakan pengembang Rajawali Royal Apartement.

Menurut Asman, sudah sepatutnya permohonan PKPU tersebut dikabulkan. Permohonan tersebut, ujar Asman, sudah memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Keputusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat itu memberi kesempatan kepada pihak Termohon PKPU dalam hal ini PT Rezki Curah Prima sebagai pengembang Rajawali Royal Apartement mengajukan rencana perdamaian, berupa tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur dalam hal ini konsumen.

Keputusan pengabulan permohonan PKPU oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat terdaftar dalam register perkara Nomor: 095/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh beberapa orang kreditur dalam hal ini konsumen pembeli unit apartemen atas nama Muhammad Fitrah, Linda, Hudiyono, Hendy, dan Dewi Hartati.

BACA JUGA:Memelihara Ayam Kate, Unggas Lucu dan Unik

BACA JUGA:Gorontalo Jadi Tuan Rumah PTK PWN XVI


Baliho pengumuman tahun 2019 Rajawali Royal Apartement.--instagram.com/@palembang.sumsel.ssci

Asman kemudian menyampaikan bahwa dalam keputusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa PKPU Sementara terhadap PT Rezki Curah Prima berlangsung selama 45 hari.

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat kemudian mengangkat seorang Hakim Pengawas yang diemban oleh Buyung Dwikora SH MH. Selain itu, diangkat pula dua orang Pengurus PKPU yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yaitu Soni Irawan SH MH dan Hendra Wijaya SH.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap PT Rezki Curah Prima selaku pengembang Rajawali Royal Apartement, kuasa hukum kreditur atau konsumen Rajawali Royal Apartement dari Firma Hukum Asman Pasti & Partner yang terdiri dari Asman Ardi Pastiniarga SH, Imanuel Paidjo SH dan Ricky Adrian SH, mengimbau kepada seluruh konsumen untuk segera mengajukan tagihannya sebelum batas akhir pengajuan tagihan yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Untuk dapat secara kolektif menuntut hak-hak konsumen di dalam Rapat Kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, konsumen/kreditur Rajawali Royal Apartement dipersilahkan menghubungi Asman Ardi Pastiniarga SH di nomor hotline 081219599581.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber