Tersangka Baru Perkara Korupsi Kaos Olahraga Lansia Dinkes Prabumulih
Tersangka AM yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih, Senin (8/5/2023).--Kejari Prabumulih
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota PRABUMULIH kembali menetapkan tersangka baru perkara dugaan korupsi mark up pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan lanjut usia di Dinas Kesehatan Kota PRABUMULIH tahun 2021. tersangka ketiga kasus korupsi tersebut merupakan pemilik perusahaan CV Hutama Mukti sekaligus pemenang tender inisial AM (42) warga Jalan Taman Murni RT 01 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan PRABUMULIH Timur.
Penetapan tersangka dilakukan Kejari Prabumulih Senin sore, 8 Mei 2023. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AM diperiksa dan dicek kesehatannya oleh tim medis. Selang beberapa jam kemudian, AM yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Pidsus Rudy Firmansyah mengungkapkan, penetapan Direktur CV Hutama Mukti sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus, setelah sebelumnya dua tersangka yakni inisial BK yang merupakan PPK proyek pengadaan baju olahraga di Dinas Kesehatan dan inisial DMS yang merupakan pihak swasta atau pelaksana kegiatan pengadaan.
"Hari ini pihak kita melakukan penahanan terhadap AM terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kaos olahraga lansia Dinkes Prabumulih dan juga dilakukan penahanan terhadapnya dua puluh hari kedepan,” jelas Rudy dalam Press Release di Kantor Kejari Prabumulih. "Sementara untuk perannya yaitu sebagai pemilik perusahaan pemenang tender," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Jambi.
BACA JUGA:Belum Ada Parpol Daftarkan Calegnya di KPU OKU
BACA JUGA:Harga Emas Masih Stabil
Karena keterlibatannya, AM dijerat pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
Sebelumnya, dua tersangka BK dan DMS ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2022. Modus dari perbuatan kedua tersangka yakni mark up, atau melakukan penggelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut, dengan nilai kontrak Rp1,016 miliar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv