Anak Suka Mainan Boneka, Lantas Bagaimana Pandangan Islam tentang Boneka? Ini Penjelasannya!
Pandangan ulama Islam tentang permainan boneka memunculkan perbedaan pendapat.--freepik.com/@8photo
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Boneka merupakan benda yang tidak asing bagi semua orang di seluruh dunia, terutama di kalangan perempuan dan anak-anak.
Boneka sering menjadi mainan favorit anak perempuan, mereka sering kali bermain dengan antusias dengan boneka kesayangannya tersebut.
Seperti yang sudah diketahui, boneka sudah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, fungsinya lebih dari sekadar mainan, seperti yang diungkapkan oleh Settle Stories.
Boneka dahulu tidak hanya digunakan sebagai mainan, melainkan juga memiliki peran dalam ritual kepercayaan di berbagai negara.
BACA JUGA:Ini Pandangan Islam Tentang Buzzer Penyebar Hoax dan Merusak Persatuan
Fungsinya melibatkan upacara kematian, persembahan, pernikahan, dan upacara adat lainnya. Bahkan, di beberapa budaya, boneka digunakan dalam praktik magis seperti voodoo, yang berasal dari Haiti dan menyebar ke Afrika hingga Amerika Serikat.
Seiring berjalannya waktu, khususnya sejak abad ke-15 M, boneka berkembang menjadi mainan anak-anak.
Pertanyaan pun muncul, bagaimana pandangan Islam terhadap boneka? Apakah terdapat hadits yang membahas boneka dalam Islam? Berikut penjelasannya, yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.
Pandangan ulama Islam tentang permainan boneka memunculkan perbedaan pendapat. Sebagian ulama memperbolehkan pemilikannya dan bermain dengannya, sementara yang lain melarangnya.
BACA JUGA:Hati-hati Dengan istidraj! Ini Tanda Rezeki yang Membawa Azab Allah, Jangan Sampai Terlena
Sejak abad ke-15 M, boneka berkembang menjadi mainan anak-anak.--freepik.com/@freepik
Mengutip dari laman NU Online, mayoritas ulama seperti, Imam Maliki, Syafi'i, dan Hambali mengharamkan pembuatan gambar dan patung, tetapi mereka memperbolehkan permainan boneka untuk anak-anak.
Seperti juga ulama sebelumnya, Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan pendapat serupa. Beliau melarang membuat gambar atau patung, kecuali dalam bentuk boneka yang ditujukan untuk anak-anak.
Dasar dari pendapat ini adalah beberapa hadits yang memberikan kelonggaran atau izin terkait hiburan dan permainan dengan boneka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber