KPPU Mengumpulkan Bukti Terkait Dugaan Kartel di Industri Pinjaman Online

KPPU Mengumpulkan Bukti Terkait Dugaan Kartel di Industri Pinjaman Online

KPPU Mengumpulkan Bukti Terkait Dugaan Kartel di Industri Pinjaman Online--Foto : Freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya mengumpulkan bukti terkait dengan dugaan pengaturan tingkat bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam industri pinjaman online (pinjol).

Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, mengungkapkan bahwa bukti awal telah ditemukan. "Kami telah menemukan bukti awal. Kami akan memperkuatnya dalam proses penyelidikan," kata Deswin saat dihubungi oleh Bisnis pada Kamis (5/10/2023).

Deswin menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, sehingga KPPU belum dapat memberikan komentar mengenai potensi dampak dan sanksi yang mungkin akan dijatuhkan. "Kami akan mendalami lebih lanjut proses yang ada," tambahnya.

Dia juga menyatakan bahwa KPPU tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan ini.

BACA JUGA:Allhamdullilah! Bansos Tahap 4 Cair, BLT Rp750 Cair Langsung Cair ke Rekening Ambil Uangnya Hari Ini

Sebelumnya, Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa penyelidikan awal ini dimulai setelah KPPU melakukan penelitian atas sektor pinjaman online berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari penelitian ini, KPPU mendeteksi bahwa AFPI telah mengatur unitnya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima oleh konsumen ungkap Gopprera dalam pernyataannya pada Kamis (5/10/2023).

Gopprera juga menegaskan bahwa penetapan ini telah diikuti oleh seluruh anggota yang terdaftar di AFPI, yang memiliki 89 anggota fintech P2P lending.

KPPU berpendapat bahwa penetapan suku bunga pinjaman online oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tambahnya.

BACA JUGA:Hore! BLT Rp400 Ribu Cair Hari Ini, Cek Segera di cekbansos, kemensos.go.id

KPPU akan terus menginvestigasi ini dengan menyelidiki identitas terlapor, pasar yang terkait, potensi pelanggaran undang-undang, bukti yang ada, dan apakah kasus ini perlu diproses lebih lanjut.

KPPU juga akan segera membentuk satuan tugas untuk penyelidikan awal mengenai dugaan pengaturan suku bunga oleh AFPI terhadap anggotanya. Proses penyelidikan awal ini akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari.

Sementara itu, OJK juga memberikan respons terhadap dugaan pengaturan penetapan bunga pinjol. Regulator ini menyatakan bahwa jika ada indikasi yang sahih terkait masalah ini, mereka siap untuk bertindak.

Edi Setijawan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan, "Hingga saat ini, KPPU belum menghubungi kami, tetapi jika ada indikasi [kartel], kami akan mengambil tindakan yang sesuai."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber