Bawaslu Ogan Ilir Ingatkan Parpol Alat Peraga Sosialisasi atau Alat Peraga Kampanye Bacaleg Tak Langgar Aturan
Bawaslu Ogan Ilir ingatkan Parpol agar Alat Peraga Sosialisasi atau Alat Peraga Kampanye Bacaleg tak langgar aturan, Kamis (5/10/2023).-Ahmad Romawi-PALTV
Namun, untuk melakukan penertiban tersebut, Bawaslu akan melakukan pendataan terlebih dahulu di wilayah dan tempat mana saja APS atau APK tersebut melanggar.
Lebih lanjut, Muhammad Huzer mengatakan, sebelumnya Bawaslu Ogan Ilir telah melayangkan surat kepada Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Ogan Ilir, untuk senantiasa selalu mengingatkan kepada Calon Legislatifnya agar menaati peraturan yang tertuang dalam PKPU RI.
Aturan yang telah dilayangkan kepada seluruh Partai Politik ini diharapkan dapat diterapkan oleh masing-masing Calon Legislatif, sehingga tidak ada yang melanggar aturan tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv