Dampak Kabut Asap, Sekolah di Palembang Sepakat Mundurkan Jadwal Masuk

Dampak Kabut Asap, Sekolah di Palembang Sepakat Mundurkan Jadwal Masuk

Sekolah di Palembang sepakat memundurkan jam masuk sekolah--Foto : Muha - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Akibat kabut asap yang semakin melanda, sekolah-sekolah di Kota PALEMBANG telah sepakat untuk mengundurkan jam masuk.

Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan siswa dari dampak buruk kabut asap yang semakin mengkhawatirkan. Dengan penyesuaian jadwal, diharapkan siswa dapat terhindar dari paparan kabut asap yang membahayakan kesehatan pernapasan mereka.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang nomor 443/627/DINKES/2023 yang menyoroti dampak kabut asap dan perubahan iklim El Nino bagi kesehatan warga kota Palembang. Dalam surat edaran ini, terdapat sejumlah kebijakan yang diambil oleh Diknas kota Palemabng dengan Surat Edaran No. 420/3409/DISDIK/2023 tentang Perubahan jadwal KBM sebagai Dampak Buruk Kabut Asap di satuan pendidikan lingkungan Diknas Kota Palembang meliputi hal :

Pengurangan Waktu Belajar: Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palembang akan mengurangi waktu belajar masing-masing setiap jam pelajaran sekolah sebanyak 10 menit. Hal ini bertujuan untuk mengurangi paparan siswa terhadap udara yang mungkin terkontaminasi oleh kabut asap.

BACA JUGA:ISPU Palembang Tembus 287 Sangat Tidak Sehat! Pemkot Cari Solusi Kegiatan Belajar di Sekolah

Penghapusan Kegiatan Ekstrakurikuler: Kegiatan di luar sekolah, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya, sementara waktu ini akan ditiadakan. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko terpapar kabut asap dan menjaga kesehatan siswa.

Penyesuaian Waktu Belajar: Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan waktu lebih bagi kabut asap pagi untuk berkurang sebelum siswa berangkat ke sekolah.

Pemakaian Masker: Seluruh warga sekolah diwajibkan untuk memakai masker saat berada di luar ruangan. Langkah ini untuk melindungi pernapasan siswa dari dampak buruk kabut asap.

Beberapa sekolah di Kota Palembang telah menjalankan Surat Edaran Dinas Pendidikan ini. Dalam rapat internal yang telah diadakan, dari pantauan tim paltv.disway.id mereka telah menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi masing-masing sekolah.

BACA JUGA:Ratu Dewa Pimpin Palembang Menuju Masa Depan 'Smart City' dan Pendidikan Berkualitas

Salah satu Guru SMP Negeri 13 Palembang, MuhyinJuardi, S.Pd mengemukakan"Jam masuk di sekolahnya sudah pada pukul 09.00 WIB mengikuti edaran diknas kota palembang".

  


Taufik Hidayat, Kepsek SMP Muhammadiyah 1 Palembang KBM menyesuaikan surat edaran diknas kota--Foto : Muha - PALTV

Taufik Hidayat, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Palembang, menjelaskan "kegiatan KBM akan dimulai pukul 8 pagi dengan pengurangan 10 menit untuk setiap mata pelajaran. Kegiatan upacara ditiadakan dan pemakaian masker saat di luar ruangan juga telah disesuaikan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id