Mulai Besok Anak Didik Sekolah di Palembang Masuk Jam 09.00 WIB

Mulai Besok Anak Didik Sekolah di Palembang Masuk Jam 09.00 WIB

Kebijakan Pj. Walikota Palembang Perubahan terkait Kabut AsapJam masuk sekolah di Kota Palembang--Foto : Dokumentasi Sumeks .co

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - 29 September 2023 - Pemerintah Kota PALEMBANG, di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Walikota H. Ratu Dewa, M.Si mengambil langkah tegas untuk menghadapi dampak buruk kabut asap dan perubahan iklim El Nino yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam rapat bersama Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder yang digelar pada Jumat, 29 September 2023, diambil beberapa keputusan penting.

Salah satu keputusan utama yang diambil adalah keluarnya Surat Edaran Perubahan Jadwal Belajar Mengajar oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Keputusan ini berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang nomor 443/627/DINKES/2023 yang menyoroti dampak buruk kabut asap dan perubahan iklim El Nino bagi warga kota Palembang.

BACA JUGA:ISPU Palembang Tembus 287 Sangat Tidak Sehat! Pemkot Cari Solusi Kegiatan Belajar di Sekolah

Berikut adalah ringkasan kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang:

  1. Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palembang akan mengurangi waktu belajar masing-masing setiap jam pelajaran sekolah 10 menit.
  2. Kegiatan di luar sekolah, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya, sementara waktu ini akan ditiadakan.
  3. Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
  4. Seluruh warga sekolah diwajibkan untuk memakai masker saat berada di luar ruangan.

BACA JUGA:Ratu Dewa Pimpin Palembang Menuju Masa Depan 'Smart City' dan Pendidikan Berkualitas


Surat Edaran Perubahan Jadwal Belajar Mengajar oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang. Keputusan ini berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang nomor 443/627/DINKES/2023 yang menyoroti dampak buruk kabut asap dan perubahan iklim El Nino --Foto : Muha - PALTV

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 30 September 2023 dan akan tetap berlaku hingga ada ketentuan lebih lanjut.

Para orangtua dan masyarakat kota Palembang merespons positif kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah yang tepat demi kesehatan tenaga pengajar, anak didik sekolah, dan seluruh warga kota Palembang.

Dalam situasi yang penuh tantangan ini, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan di kota Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id