Penolakan Timnas Israel Jadi Urusan Kemenlu
Ketua Umum PSSI Erick Thohir bersama Menpora Zainudin Amali meninjau kesiapan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang untuk perhelatan Piala Dunia U-20, Sabtu (11/3/2023).-Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Santer dikabarkan terkait Timnas Israel yang mendapatkan penolakan untuk bertanding dalam ajang Piala Dunia U-20 yang berlangsung di Indonesia.
Terkait hal tersebut, dalam kunjungannya ke Palembang pada Sabtu, 11 Maret 2023 lalu, Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan, PSSI hanya menyiapkan Timnas serta teknis pelaksanaan Piala Dunia. Sementara hal tersebut merupakan urusan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
“PSSI jelas posisinya. Kita menyiapkan Tim Nasional Indonesia untuk bertanding. Kedua, teknisnya di PSSI. Tentu urusan politik luar negeri ada di tangan Pemerintah khususnya Kemenlu gitu,” ujar Erick.
Senada, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Zainudin Amali menyebutkan bahwa hal tersebut dikembalikan ke Pemerintah. Pemerintah sendiri memiliki bagian tugas masing-masing, seperti urusan luar negeri merupakan tugas Kementerian Luar Negeri. Oleh sebab itu, terkait masalah ini akan diserahkan ke Kementerian Luar Negeri dan FIFA. Diharapkan ke depan tidak akan ada masalah dalam penyelenggaraan Piala Dunia U-20.
“Memang sebagai mana penugasan di dalam Kepres itu kan sudah dibagi tugas. PSSI, benar apa yang disampaikan Ketua Umum Pak Erick tadi, tugasnya mempersiapkan Tim Nasional dan penyelenggaraan pertandingannya. Nah urusan itu menjadi urusan Pemerintah. Nah di Pemerintah itu kan ada bagian-bagiannya. Nah urusan hubungan luar negeri, urusan politik luar negeri dan lain-lain itu ada di Kementerian Luar Negeri. Saya yakin teman-teman di Kementerian Luar Negeri sudah mempersiapkan itu mendiskusikan itu, dan mudah-mudahan tidak akan ada masalah,” jelas Zainudin.
Seperti diketahui, penolakan terhadap Timnas Israel datang dari rakyat Kota Solo yang menilai Israel sebagai negara penjajah. Sementara Konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 melakukan perlawanan bagi penjajah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv